Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Keduanya diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Mereka disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, lima saksi ahli juga diminta memberikan keterangan oleh penyidik. Dalam perkembangan penyidikan, telah diamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen surat, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, serta bukti pembayaran cicilan. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung.
Pemeriksaan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Pemerasan: Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),…

Kepolisian berhasil menangkap seorang petugas keamanan rumah yang melakukan tindakan pencurian di Jakarta Selatan. Pelaku,…

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik…