Seorang pria dengan inisial RPS menjadi korban pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/3) di Jalan Papanggo Raya Nomor 37 RT.006/001. Korban, setelah berkomunikasi melalui aplikasi Omi dan Whatsapp, datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku. Saat tiba di lokasi, korban masuk ke dalam rumah kos di mana ada dua wanita. Selanjutnya, tiga pria muncul di rumah tersebut, di antaranya salah satunya mengaku sebagai suami salah satu wanita di dalam rumah. Mereka menuduh korban berselingkuh dan merampas handphone korban serta memaksa untuk memberikan password mobile banking. Selain itu, uang korban senilai Rp3,6 juta juga ditransfer ke akun judi online pelaku. Polres Metro Jakarta Utara sedang menangani kasus ini. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian besar dan saat ini dalam proses penanganan hukum.
Pria Diperas setelah Bertemu di Aplikasi Kencan Online di Jakarta Utara

Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa kemarin. Mulai dari pemantauan travel gelap…

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…