Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (43) karena mencuri telepon seluler milik korban berinisial HS yang sedang tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora. Pelaku yang terlihat dalam rekaman kamera CCTV sedang mencoba mencuri telepon seluler saat korban tertidur, namun korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku yang akhirnya berhasil melarikan diri.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora dan setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Sudrajat, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu. Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Tindakan pelaku tersebut tidak hanya merugikan korban secara materi, namun juga melanggar hukum yang berlaku.