Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menyelenggarakan sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu (12/3). Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025. Mereka telah menerima berkas perkara dari kejaksaan terkait penyalahgunaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim yang akan memimpin sidang kasus ini adalah Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun yang terjadi pada 22 April 2024, yang pada akhirnya meninggal dunia akibat overdose dan konsumsi narkoba. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan nomor laporan polisi terdaftar pada 23 April 2024. Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan lagi setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlibat dalam kasus pemerasan. Artikan © ANTARA 2025.
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia oleh PN Jaksel

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),…

Kepolisian berhasil menangkap seorang petugas keamanan rumah yang melakukan tindakan pencurian di Jakarta Selatan. Pelaku,…

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik…