Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjabret warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian tersebut, dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Pelabuhan Tanjung Priok melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku UTA bertugas mengawasi area sekitar, sementara pelaku AP mengancam korban dengan pisau, dan pelaku TM membantu dalam pencurian kamera korban. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan barang lainnya. Korban, Marion Parent, telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Meskipun informasi tentang tiga pelaku telah ada, korban masih belum dapat memastikan jumlah pelaku yang menyerangnya.
Pelaku Jambret Ditangkap di Sunda Kelapa: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa kemarin. Mulai dari pemantauan travel gelap…

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…