Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik mulai pukul 14.30-18.30 WIB, di mana sebanyak 40 pertanyaan diajukan kepada tersangka. Meskipun tidak dilakukan penahanan, EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Sebelumnya, EDH mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan, sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Tersangka terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka EDH didasarkan pada fakta penyidikan dan pemeriksaan para saksi. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pemeriksaan Polisi Terhadap Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Read Also
Recommendation for You

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…

Sebuah kejadian yang melibatkan pencurian motor dan pembacokan terjadi di Koja, Jakarta Utara. Korban MS…