Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Tembakau sintetis seberat 722,52 gram dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram berhasil disita. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu MR dan EI. Tersangka MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis sementara tersangka EI bertugas sebagai penjual. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menangkap DPO Mr. X dan mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Semua informasi ini merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penyitaan Tembakau Sintetis 722,52g oleh Polisi Depok

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI),…

Kepolisian berhasil menangkap seorang petugas keamanan rumah yang melakukan tindakan pencurian di Jakarta Selatan. Pelaku,…

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik…