Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap empat pelaku tambahan dalam kasus penjambretan kamera yang dialami oleh warga asal Prancis, Parent Marion Marie. Kedelapan pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap, dimana empat di antaranya ditangkap sebagai penadah barang curian yang dicuri oleh tiga pelaku utama. Satu pelaku lainnya, berinisial IM, masih dalam pengejaran oleh pihak berwenang.
Setelah berhasil menangkap tiga pelaku utama, pihak kepolisian berupaya untuk melacak keberadaan kamera korban yang sudah dijual oleh pelaku kepada penadah. Hasilnya, kamera tersebut telah diamankan setelah gagal dijual di kawasan Metro Pasar Baru. Proses selanjutnya adalah menyajikan kamera sebagai barang bukti di pengadilan dan akan dikembalikan kepada korban melalui kedutaan besar Prancis.
Penangkapan terhadap tiga pelaku utama, UTA (28), AP (29), dan TM (31), dilakukan tak lama setelah kejadian penjambretan berlangsung di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara. Setelah kejadian, tim Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok melakukan olah tempat kejadian untuk penyelidikan, dan berhasil menangkap ketiganya di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Proses penangkapan dilakukan dengan cepat untuk memastikan keamanan dan menindaklanjuti kasus dengan serius.
Dengan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus penjambretan terhadap warga asing ini dapat terungkap secara tuntas dan membawa keadilan bagi korban. Tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat internasional yang tinggal di Indonesia.