PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Manajer di Bogor Buron, Gelapkan Ratusan Juta Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 26 September 2024. QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC senilai Rp508 juta untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung). Namun, QA malah memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT.

Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya, yaitu Rp362,45 juta, dibawa kabur olehnya. Aditya juga menambahkan bahwa setelah menerima dana, pelaku melarikan diri dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi. Meskipun polisi telah melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi sejak November 2024, QA tidak ditemukan. Hingga akhirnya, mereka mendapat informasi bahwa QA berada di Cikupa, Tangerang.

Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, yang dipimpin oleh Kompol Martua Malau, berhasil menangkap pelaku di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Selain QA, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, seperti dokumen Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank, dan lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Source link