Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Prabowo juga menyoroti pentingnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi para pekerja di Indonesia, serta penekanan terhadap peran signifikan THR sebagai penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Penegakan kebijakan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara employer dan employee, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Such clarity is expected to provide assurance and protection for workers regarding their annual THR.
Prabowo Subianto THR Cair H-7: Garis Keras Infrastruktur Lebaran

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan program Free Health Checkup yang…

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dalam…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa sejumlah pemimpin dunia menunjukkan minat dalam mempelajari pelaksanaan program…

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi pemerintah dengan publik, menyadari bahwa meskipun telah banyak…

Pada tanggal 10 Februari 2025, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memperkenalkan program Cek Kesehatan Gratis yang…