PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Terdakwa Penembakan Bos Rental Ajukan Pembelaan

Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi, yang didampingi penasihat hukum. Para terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi.

Salah satu penasehat hukum terdakwa menyatakan tim penasihat hukum akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini menyetujui pelaksanaan sidang pledoi pada tanggal tersebut. Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sementara terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban penembakan. Restitusi yang harus dibayar oleh terdakwa bervariasi, seperti Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo yang harus membayar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum dan Rp146,4 juta kepada korban luka. Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dikenakan tuntutan restitusi yang harus dibayar kepada keluarga korban. Sidang pledoi akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Source link