Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, diatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sedangkan untuk pensiunan, THR akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Prabowo menjelaskan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Diharapkan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga perlu mengupayakan kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.