Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilakukan oleh seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau lebih dikenal sebagai Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa laporan ini berawal ketika pelapor diduga melakukan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang akhirnya mengakibatkan kebangkrutan usaha tersebut. Tasyi dituding oleh akun media sosial TikTok dengan username @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 terkait kasus tersebut.
Menurut Ade Ary, dalam unggahan akun tersebut, Tasyi menyatakan bahwa produk UMKM tersebut memiliki kekurangan tanpa faktor lain yang tertera. Berdasarkan keterangan pelapor, Tasyi hanya memberikan ulasan apa adanya terkait produk tersebut tanpa niat buruk terhadap UMKM tersebut. Pelapor mengklaim bahwa ulasan Tasyi jujur dan tidak ada bayaran tertentu dari pihak manapun untuk merugikan bisnis tersebut. Laporan Tasyi telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Maret 2025.
Tasyi Athasyia dikenal sebagai selebgram yang sering memberikan ulasan produk makanan melalui kontennya. Selain itu, Tasyi juga memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang merupakan seorang konten kreator di bidang make up kecantikan. Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Tasyi Athasyia untuk menguak kasus ini.