Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa setelah berembuk, mereka sepakat untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan. Pahala juga menegaskan bahwa pembelaan tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan klien mereka, yang merasa pernyataan dakwaan tersebut tidak tepat. Namun, karena sidang dilaksanakan tertutup, informasi lebih lanjut terkait pasal dakwaan tidak dapat diungkapkan.
Sidang selanjutnya untuk kasus ini dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (19/3) di PN Jaksel. Sidang ini digelar secara tertutup karena perkara tersebut memuat muatan kesusilaan dalam dakwaan. Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa persidangan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan kesusilaan. Tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang juga melakukan prostitusi dengan mereka. Kasus ini menarik perhatian publik setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tersangkut dalam kasus pemerasan.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus ini sejak tanggal 23 April 2024, setelah adanya laporan LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Sidang kasus ini dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono dan dijelaskan bahwa sidang berlangsung terbuka dan tertutup untuk umum. Korban pembunuhan tersebut adalah seorang gadis berinisial FA (16) yang meninggal setelah mengalami overdosis obat dan air sabu, sedangkan korban lainnya berinisial A selamat dari insiden tersebut. Kasus ini juga melibatkan mantan pengacara anak bos Prodia yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.