Pada Rabu siang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15). Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB. Sidang tersebut menghadirkan saksi a de charge, yaitu saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Saksi a de charge juga dijelaskan sebagai saksi yang meringankan. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Mario dijadwalkan pada Rabu pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2) dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL yang dituntut oleh Nuli Nali Murti. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terpidana dengan berbagai pasal yang terkait dengan perlindungan anak. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada Senin, 3 Juli 2023.
PN Jaksel Gelar Sidang Saksi Pencabulan Mario pada Rabu Siang

Read Also
Recommendation for You

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative…

Sebuah kelompok remaja yang sedang berkonvoi sambil menyalakan petasan telah menyebabkan kemacetan panjang di Jalan…

Polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra…

Sebuah kejadian yang melibatkan pencurian motor dan pembacokan terjadi di Koja, Jakarta Utara. Korban MS…