Sebuah kepolisian sedang mengusut pembuat konten video makanan (food vlogger) bernama Codeblu atau William Anderson terkait laporan dari sebuah toko roti terkenal di Jakarta. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Codeblu telah dimintai keterangan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga terjadi. Diketahui bahwa Codeblu diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang kemudian diviralkan melalui media sosial. Laporan kasus ini tersurat dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Informasi yang diungkapkan melalui akun Instagram @hushwatchid memperlihatkan bahwa insiden ini berawal dari pegawai berinisial R yang terlibat dalam kasus penggelapan uang di toko roti tersebut. R kemudian mengambil roti basi tanpa seizin pemiliknya dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai ancaman kepada sang pemilik toko. Ketika ancaman tersebut diabaikan, R mendekati Codeblu dan mengajaknya untuk menyebarkan cerita tersebut hingga akhirnya menjadi viral. Codeblu diduga juga mendapat ide dari R untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik toko roti tersebut. Kasus ini terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan kejelasan tentang dugaan pelanggaran tersebut.