Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyebut penertiban yang dilakukan tidak cukup untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Warga diminta untuk aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu.
Agus menyatakan bahwa kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait prostitusi liar di kawasan tersebut sangat diperlukan. Butuh evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi semua pihak agar hal ini tidak terulang di masa depan. Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) berhasil terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Mereka kemudian diangkut ke Dinas Sosial setempat.
PSK yang berusia 15 hingga 22 tahun itu beroperasi secara ilegal di dua lokasi yang telah ditertibkan oleh petugas sebelumnya. Penertiban praktik prostitusi liar ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, dan mereka berharap adanya kolaborasi dan dukungan dari seluruh pihak termasuk masyarakat setempat untuk memberantas praktik tersebut. Semua pihak diharapkan untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik prostitusi liar demi menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah tersebut.