Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative justice” atau keadilan restoratif sehingga kerugian mereka segera dipulihkan. Mereka yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama mengunjungi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan. Kuasa hukum para korban, Siti Mylanie Lubis, menyatakan bahwa terdakwa tiba-tiba mengirimkan surat damai kepada ketua paguyuban, Pak Haji Mulyana, selama proses penyidikan oleh Bareskrim Polri atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Para korban setuju dengan ajakan perdamaian ini dan telah memilih untuk menyelesaikan kasus melalui “restorative justice”, dengan fokus pada pemulihan kerugian daripada hukuman badan bagi terdakwa.
Meskipun terjadi kesepakatan perdamaian, para penyidik tiba-tiba berubah sikap dengan korban ketika pertanyaan tentang aset yang disita timbul. Permintaan mereka untuk menilai nilai aset yang disita tidak direspon dengan baik, membuat pihak korban merasa terganggu. Mylanie menuntut Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman yang melibatkan oknum jaksa dan penyidik yang diragukan keprofesionalitasannya dalam kasus ini. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Komisi III DPR RI meminta agar kasus ini diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan keinginan korban. Mereka meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan Pengadilan untuk menindaklanjuti permohonan dari para korban Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian yang tuntas serta berkepastian hukum. Ini adalah kesimpulan dari rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Pelaku dan aset terkait dalam kasus ini perlu diungkap secara transparan untuk menegakkan integritas penegakan hukum di Indonesia. Semua pihak berharap Polri segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.