PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Penemuan Polisi Takaran Gas Elpiji Tak Sesuai di Bekasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang diduga memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan tabung gas elpiji ilegal di sebuah lahan kosong di Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan menemukan ketidaksesuaian berat bersih tabung gas elpiji dengan label yang tertera.

Dalam pemeriksaan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, ditemukan ketidaksesuaian pada 10 tabung gas elpiji yang disita. Hasil pengukuran menunjukkan kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram, melebihi batas toleransi sebesar 150 gram. Akibatnya, tersangka ditahan bersama dengan dua buah kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji ilegal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Penyelidikan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam melindungi konsumen dan menegakkan hukum terkait pelanggaran dalam perdagangan gas elpiji di wilayah tersebut.

Source link