Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa S ditangkap di Sukabumi pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula ketika S meminta tindak lanjut terhadap proposal terkait uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin. Bersama rekan-rekannya, S mendatangi perusahaan tersebut namun tidak mendapatkan uang sesuai dengan proposal, yang membuatnya marah dan mengancam satpam perusahaan. Pelaku juga mengaku sebagai “jagoan” di TKP dan ingin menemui pimpinan perusahaan dengan ancaman menutup jalan sekitar perusahaan.
Video viral di media sosial Instagram menunjukkan bahwa S membentak-bentak satpam dengan ancaman dan ejekan. Satpam yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian ini ke pimpinan perusahaan, yang selanjutnya melaporkan ke polisi. Menurut keterangan polisi, S bersama rekan-rekannya telah membagikan puluhan proposal serupa di sekitar Bantar Gebang. Uang yang diperoleh dari proposal-proposal tersebut dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional selama bulan Ramadhan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan ancaman kekerasan. Tindakan ini dapat dikenai hukuman kurungan maksimal sembilan tahun. Penangkapan ini merupakan respons terhadap aksi pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap satpam perusahaan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku dan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.