Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis bersama anaknya di Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Total delapan pelaku yang ditangkap, termasuk pelaku terakhir yang sebelumnya menjadi DPO dan berhasil ditangkap di Bekasi. Dengan penangkapan pelaku terakhir, seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap WNA Perancis berhasil ditangkap. Selain pelaku, juga ditangkap penadah hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Perancis saat sedang berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.
Kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah membuahkan hasil, sesuai perintah Presiden RI dan Kapolri agar situasi keamanan terjaga. Proses pengejaran para pelaku dilakukan hingga ke Sumatera. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkapkan bahwa seluruh pelaku mendapatkan uang hasil kejahatan yang dibagikan rata kepada seluruh komplotan tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dipadu dengan kekerasan dan pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.
Atase Komodore Olivier dari Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus pencurian kamera WNA Perancis. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tiga pelaku penjambretan dan empat penadah terkait kasus tersebut. Pelaku terus dikejar untuk memastikan keadilan tercapai. Para pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.