Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, memastikan bahwa SP2HP telah diberikan kepada pelapor untuk menanggapi pernyataan keluarga korban yang menyatakan belum menerima SP2HP sebelumnya. Nicolas menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah pihak otoritas dari UKI, bukan keluarga korban. Dia menegaskan bahwa pengiriman SP2HP telah sesuai dengan SOP yang berlaku, dan hal ini sudah dilakukan sejak 6 Maret 2025 ketika kasus mulai ditangani.
Puluhan mahasiswa dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan atas kematian Kenzha Ezra Walewangko. Mereka membawa audio sistem dan spanduk sambil mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan. Salah satu mahasiswa yang bernama Emon mengatakan bahwa mereka memberi batas waktu 7×24 jam untuk mendapatkan kepastian hukum, dan jika tidak ada kejelasan, mereka akan melakukan aksi di Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Emon juga menyampaikan bahwa setelah audiensi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur, pihak kepolisian telah setuju untuk mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban. Selama hampir tiga pekan sejak kasus dimulai, keluarga korban belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus. Setelah mahasiswa menyampaikan hal ini kepada Kapolres, SP2HP langsung dikirimkan kepada keluarga korban. Aksi mahasiswa ini menuntut penyelesaian kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko dan menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Dengan adanya protes dari mahasiswa UKI, diharapkan kasus kematian Kenzha dapat diselesaikan dengan cepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Keterbukaan dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, pelapor, dan keluarga korban diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.