Polres Metro Jakarta Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan bahwa tersangka FA memperagakan 76 adegan rekonstruksi tersebut. Tujuan rekonstruksi adalah untuk memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam penyidikan dan mencocokkan keterangan saksi. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana ia melakukan tindakan keji terhadap korban di rumah korban. Pelaku memperagakan adegan demi adegan, termasuk bagaimana ia membuang barang bukti ke Kalijodo. Di tengah rekonstruksi, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka di wilayah hukum Banyumas setelah melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Tambora. Tersangka yang tidak diungkapkan identitasnya tersebut tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi kasus ini membuka fakta-fakta baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora. Polisi terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tragis ini. Kesaksian dan bukti-bukti yang diungkap dalam rekonstruksi akan menjadi landasan penting dalam proses hukum selanjutnya. Semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.