PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Keluar Kabupaten/Kota 2025

Proses perpindahan domisili dengan melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota merupakan hal yang penting dan memerlukan pemahaman yang tepat mengenai prosedur serta persyaratannya. Penting untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala dalam administrasi kependudukan. Pengurusan perpindahan KK tersebut dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Untuk memastikan kelancaran proses, pemohon harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan serta mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah.

Dalam mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota, ada langkah-langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan dengan teliti. Misalnya, di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon harus mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga, dan memenuhi persyaratan tambahan jika terdapat anak di bawah 17 tahun yang tidak ikut pindah.

Sementara di kantor Dukcapil daerah tujuan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), menyertakan e-KTP sebagai bukti identitas, dan dokumen tambahan jika tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah. Proses pengurusan KK ini juga melibatkan pembuatan KK baru jika kepala keluarga tidak ikut pindah, dan penyerahan dokumen yang diperlukan dengan benar.

Adanya layanan pengurusan perpindahan KK secara online juga memudahkan pemohon untuk melakukan proses ini. Namun, penting untuk tetap memeriksa ketersediaan layanan online di daerah masing-masing dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang tepat, proses perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link