Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa tidak mampu membayar restitusi kepada keluarga korban. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijelaskan tidak mampu memenuhi permintaan restitusi. Majelis hakim juga menilai bahwa besaran restitusi yang diminta tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang dihadapi. Oditur militer sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan militer. Daripada membayar restitusi, para terdakwa dijatuhi pidana pokok dan tambahan pemecatan dari dinas militer. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan dalam kasus ini.
Pengadilan Militer Menolak Restitusi Penembakan Bos Rental

Recommendation for You

Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) melakukan tindakan pencurian terhadap sepeda motor milik majikannya…

Polres Metro Tangerang Kota sedang menyelidiki penemuan jasad seorang laki-laki tanpa identitas di Jalan Daan…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa artis inisial FA yang ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong…

Ini Dia Kronologi Kriminal Kerusuhan Pembakaran Mobil dan Perekaman Dokter pada Saat Mahasiswi Mandi
Berita kriminal yang masih menarik diperbincangkan hari ini antara lain terkait lima orang yang menjadi…