PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Cara dan Syarat Ganti Alamat KTP Online 2025: Panduan Praktis

Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan perubahan alamat tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien, serta mengurangi antrean. Untuk mengajukan permohonan penggantian alamat KTP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan.

Langkah-langkah untuk mengajukan perubahan alamat KTP secara online antara lain adalah dengan mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili Anda, mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif, memilih jenis layanan dan anggota keluarga yang pindah, mengisi data kepindahan, mengunggah dokumen pendukung, serta mengirim permohonan. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Jika semua data terisi dengan benar dan dokumen valid, petugas akan memproses permohonan Anda. Terakhir, setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru.

Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online ini di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar proses dapat dilakukan secara daring, beberapa daerah mungkin masih memerlukan kehadiran fisik untuk verifikasi tertentu. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar, dan pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan yang akurat dan up-to-date sesuai domisili terbaru.

Source link