PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Komplotan Pencuri Motor Tambora: Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17), sedang dihadapi ancaman 12 tahun penjara. Mereka tidak hanya disangkakan dengan pasal pencurian, tetapi juga pasal kepemilikan senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa tiga spesialis pencuri sepeda motor tersebut telah melakukan delapan aksi di berbagai wilayah sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Mereka tertangkap saat hendak melakukan aksinya pada Senin (10/3) setelah petugas curiga dengan gerak-gerik mencurigakan mereka.

Tim Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk pencurian kendaraan bermotor saat melakukan penangkapan. Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk enam anak kunci berbentuk huruf T, dua rumah kunci huruf T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun. Para pelaku juga mengakui telah mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kalianyar, Tambora pada Minggu (9/3) setelah waktu berbuka puasa. Sepeda motor curian tersebut berhasil diamankan oleh polisi setelah disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RN mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Semua hasil curian dijual kepada ON, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kasus ini sangat serius karena para pelaku tidak hanya melakukan pencurian tetapi juga memiliki senjata ilegal. Mereka akan dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link