Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa dari total 1.911 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana, sebanyak 1.220 orang adalah tahanan dan 691 orang adalah narapidana. Dari jumlah narapidana yang beragama Islam sebanyak 610 orang dari 691 narapidana, sementara dari 1.220 tahanan, 1.090 di antaranya adalah warga beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 574 warga binaan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri dan 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi tersebut. Wahyu menyatakan bahwa 12 orang langsung dibebaskan pada tanggal 31 Maret 2025 setelah menerima remisi. Dia berharap bahwa remisi ini akan memberikan stimulus bagi WBP untuk berperilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Selain itu, ada 36 orang yang belum dapat diusulkan untuk remisi karena masih menunggu SK remisi akibat keterlambatan administrasi. Adapun remisi yang diperoleh beragam, dengan 264 orang mendapatkan remisi 15 hari, 307 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan tiga orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Ini merupakan upaya untuk memberikan insentif kepada warga binaan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka.