Seorang pria berinisial SO (51) diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku, yang juga merupakan tetangga korban, diduga melakukan tindakan cabul tersebut antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian tersebut mulai terungkap saat orang tua korban curiga terhadap kehadiran seorang laki-laki di kamar korban pada Rabu (4/12). Setelah pintu kamar tidak dibuka, ibu korban memutuskan untuk membuka pintunya dan menemukan pelaku yang berpura-pura merapikan pakaiannya.
Namun, korban tidak segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya. Pada Senin (31/3), pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah diteriaki oleh anggota keluarga korban dan warga sekitar. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi salah satu contoh tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Pendidikan dan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan harus terus disosialisasikan agar kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir. Masyarakat juga diminta untuk lebih peduli dan waspada terhadap tanda-tanda kasus kekerasan yang mungkin terjadi di sekitar tempat tinggal mereka. Semua pihak harus turut serta dalam menjaga keamanan dan perlindungan bagi anak-anak, sebagai generasi penerus yang harus dilindungi dengan baik.