Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu dini hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang terlibat bentrokan. Dalam pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang telah dibakar. Ketiga pelaku berinisial H (28), C (19), dan A (18) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran yang direncanakan. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Ini merupakan upaya polisi dalam mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya untuk menjaga ketertiban umum.
Polisi Jakpus Tangkap Pemuda Bersenjata Tajam

Read Also
Recommendation for You

Dua saksi yang keterlibatan dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko…

Kasus pembakaran anak di Tangerang menghebohkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan…

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan izin kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk…

Pada hari Selasa (29/4), Jakarta menjadi saksi beberapa peristiwa terkait keamanan, mulai dari penghancuran 315,7…

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengembalikan empat unit sepeda motor kepada para pemiliknya setelah menjadi…