Pada hari yang sama Situr Wijaya ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Barat, Jaksa Kuasa Hukum pemilik dan sopir ambulans yang mengangkut jenazah tersebut mengungkapkan bahwa korban sebelumnya meminta diorderkan ambulans untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat. Kedua Kuasa Hukum tersebut, Subadria Nuka dan Stein Siahaan, menerima orderan tersebut dari seorang wanita yang mengklaim sebagai teman dekat korban, yang menyatakan bahwa Situr sedang sakit dan perlu dibawa ke rumah sakit terdekat di Kebon Jeruk. Stein menjelaskan bahwa saat kedua kliennya tiba di kamar hotel, mereka menemukan Situr sudah tergeletak dan terlihat seperti sudah beberapa jam meninggal dunia. Mereka menjadi saksi dalam Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga almarhum jurnalis asal Palu, Sulawesi Tengah. Sebelumnya, Kuasa Hukum Situr Wijaya telah melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Metro Jaya. Semua hal tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kematian Wartawan di Jakbar: Sempat Diorderkan Ambulans

Read Also
Recommendation for You

Dua saksi yang keterlibatan dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko…

Kasus pembakaran anak di Tangerang menghebohkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan…

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan izin kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk…

Pada hari Selasa (29/4), Jakarta menjadi saksi beberapa peristiwa terkait keamanan, mulai dari penghancuran 315,7…

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengembalikan empat unit sepeda motor kepada para pemiliknya setelah menjadi…