Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang melakukan penodongan dan penusukan terhadap penjaga warung di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada malam Minggu (6/4). Menurut Kanit Reskrim Polsek Makasar AKP Rivai, pelaku telah ditahan di Polsek Makasar dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Kejadian ini terjadi ketika AR menolak ditegur oleh penjaga warung, S (56), karena perilaku tidak pantas saat berkumpul dengan teman-temannya. Penusukan terjadi di rumah korban pada pukul 20.30 WIB di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Korban awalnya mendapat laporan bahwa AR sedang mengancam anak-anak menggunakan sebilah pisau di depan rumah. Saat korban menegur AR, pelaku langsung menyerang dengan pisau. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pelaku Penusukan Penjaga Warung ditangkap Polisi di Jaktim

Recommendation for You

Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) melakukan tindakan pencurian terhadap sepeda motor milik majikannya…

Polres Metro Tangerang Kota sedang menyelidiki penemuan jasad seorang laki-laki tanpa identitas di Jalan Daan…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa artis inisial FA yang ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong…

Ini Dia Kronologi Kriminal Kerusuhan Pembakaran Mobil dan Perekaman Dokter pada Saat Mahasiswi Mandi
Berita kriminal yang masih menarik diperbincangkan hari ini antara lain terkait lima orang yang menjadi…