Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang disinyalir dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berusia 72 tahun, ETH, telah menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena proses hukum dianggap terhenti. Menurut salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, waktu yang dibutuhkan dari Januari 2024 hingga sekarang sudah 1 tahun 5 bulan, namun proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Yansen berharap pertemuan dengan Kompolnas dapat memperbaiki kinerja tim penyidik dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.
Selain itu, Amanda Manthovani, kuasa hukum dari korban lainnya, juga menyatakan bahwa kredibilitasnya dipertanyakan oleh para korban. Di sisi lain, proses penyidikan yang sudah berjalan selama 10 bulan juga tidak menunjukkan adanya tersangka dalam kasus ini. Keduanya berharap agar laporan ke Kompolnas dapat mempercepat penyelesaian kasus ini yang sudah berlarut-larut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka. Meskipun prosesnya terbilang lambat, pihak kepolisian harus melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri terkait dua laporan polisi yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera setelah berjalan begitu lama.