PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Penganiayaan Terhadap Dua Anak di Penjaringan: Fakta dan Dampaknya

Di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dua anak jadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengonfirmasi bahwa dua anak dari pacar pelaku, masing-masing berusia empat tahun dan dua tahun, menjadi korban dalam kejadian yang terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dan ditemukan sedang bekerja di luar rumah. Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku merasa emosi ketika salah satu anak bangun tidur dan buang air di kasur, yang menyebabkan pelaku memukul anak tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di wajah dan masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa pelaku dan ibu kedua anak tersebut tidak memiliki status pernikahan. Tetangga menjadi saksi ketika mendengar tangisan anak dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Dalam perkembangan selanjutnya, ibu korban mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena tidak berada di rumah. Pelaku EC sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara dan sedang dalam proses hukum.

Source link