PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan dari Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengungkapkan bahwa fokus mereka saat ini hanya pada proses praperadilan. Alasan di balik keputusan pencabutan tersebut diyakini lebih diketahui oleh Hasto Kristiyanto sendiri. Kuasa hukum menyampaikan bahwa tugas mereka adalah untuk mengajukan permohonan tersebut tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Hafiz dari Biro Hukum KPK juga menjelaskan bahwa barang bukti yang telah disita selama penggeledahan sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, semua berkas perkara termasuk terdakwa, surat dakwaan, dan barang bukti sudah menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyetujui pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Saat ini, proses persidangan sedang berlangsung untuk menentukan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi pada Juni 2024. Hakim tunggal Samuel Ginting dipercayakan untuk memimpin sidang tersebut. Selama penggeledahan tersebut, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto disita oleh penyidik KPK.

Source link