Seorang anggota Kepolisian berpangkat Aiptu dengan inisial S telah ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan karena diduga melakukan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menyatakan bahwa oknum tersebut telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak yang dirugikan telah melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan. AGil menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan untuk menindak tegas pelanggaran kode etik dan disiplin personel mereka.
Menurut Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/4) di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan. Dhady menjelaskan bahwa Aiptu S berinteraksi dengan korban di sebuah warung kopi pada saat itu. Dia juga menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perilaku personel yang dapat merugikan masyarakat, dan menyatakan bahwa hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan ke depannya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24 menunjukkan suami dari korban pelecehan merekam oknum anggota Polsek Cisauk. Video tersebut menunjukkan kejadian pelecehan seksual yang terjadi, dan suara dari video tersebut mengecam tindakan oknum Polisi yang telah merugikan korban.Kejadian ini menjadi sorotan media dan menjadi evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka di masa depan.