Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) telah ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 8 April 2025. Kejadian ini mencuat setelah sebuah postingan viral di media sosial terkait kekerasan fisik terhadap ART.
Menurut Nicolas, korban bekerja sebagai tukang masak dan mengasuh anak-anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Namun, pekerjaan korban dianggap tidak memenuhi harapan majikan, sehingga menyebabkan penganiayaan berupa pemukulan, penendangan, dan perlakuan kasar lainnya. Bahkan korban mengalami luka-luka parah seperti dipotong rambut secara sembarangan, ditendang, diseret, dan disiram air panas.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan medis, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologi dan psikiatri korban. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Penegakan hukum terhadap kasus ini terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban.