Pemeriksaan ahli pidana akan dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur terkait kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk dalam ranah pidana. Hasil autopsi akan menjadi dasar pemeriksaan ahli pidana untuk menyatukan semua keterangan yang ada, termasuk alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk. Dengan minimal dua alat bukti, kasus dapat dinyatakan sebagai kasus pidana dan akan dinaikkan ke proses penyidikan. Ahli forensik akan berperan dalam memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha untuk memastikan transparansi dan kebenaran dalam penanganan kasus ini. Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui secara lengkap kronologi dan sebab kematian. Hingga saat ini, hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur masih dalam proses pemeriksaan berjenjang. Polres Metro Jakarta Timur menegaskan tidak akan memihak kepada siapapun dalam penanganan kasus ini dan siap untuk memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI

Recommendation for You

Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) melakukan tindakan pencurian terhadap sepeda motor milik majikannya…

Polres Metro Tangerang Kota sedang menyelidiki penemuan jasad seorang laki-laki tanpa identitas di Jalan Daan…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa artis inisial FA yang ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong…

Ini Dia Kronologi Kriminal Kerusuhan Pembakaran Mobil dan Perekaman Dokter pada Saat Mahasiswi Mandi
Berita kriminal yang masih menarik diperbincangkan hari ini antara lain terkait lima orang yang menjadi…