Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan seorang satpam berinisial S (39) di sebuah rumah sakit di kawasan Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kejadian tersebut terjadi ketika AFET bersama ibunya menjenguk keluarganya di rumah sakit. Saat memasuki parkiran Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban S menegur AFET karena suara knalpot motornya yang bising. Selain itu, korban juga meminta AFET untuk memarkirkan kendaraannya lebih maju agar tidak mengganggu jalan ambulans.
AFET merasa tidak terima dan mulai mendorong dan menarik korban hingga ke ruang medis. Bahkan, AFET bersiap untuk berkelahi dan menarik korban sampai ke depan ruang medis. Akibatnya, korban mengalami pendorongan dan pembantingan hingga tidak sadar dan harus dirawat selama tujuh hari di IGD.
Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima orang saksi, termasuk pelapor, istri korban, seorang petugas keamanan, dan dua petugas kebersihan. Saat ini, korban sedang dalam masa pemulihan setelah kejadian tersebut. Kondisi korban sedang dalam tahap pemulihan setelah kejadian itu.