Ibu Ira, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diajukan kepada pihak kepolisian atas tindakan yang tidak adil dari MBN terhadap Ibu Ira. Ira telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025, memasak sekitar 65.025 porsi makanan. Namun, selama proses tersebut, terjadi perselisihan terkait anggaran yang menyebabkan Ira kehilangan sejumlah haknya. Dalam kontraknya, harga porsi makanan seharusnya Rp15 ribu namun diubah menjadi Rp13 ribu tanpa sepengetahuan Ira. Setelah melakukan pembayaran kepada yayasan, Ira malah dituduh kurang membayar sejumlah uang dengan dalih kebutuhan di lapangan, padahal Ira telah mengeluarkan semua dana operasional dari mulai bahan pangan hingga sewa tempat dan peralatan dapur. Akibat ketidakadilan yang dialami, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasamanya dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak Kepolisian. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MBN adalah penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Penggelapan Dapur di Kalibata: Yayasan MBG Dilaporkan ke Polisi

Read Also
Recommendation for You

Dua saksi yang keterlibatan dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko…

Kasus pembakaran anak di Tangerang menghebohkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan…

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan izin kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk…

Pada hari Selasa (29/4), Jakarta menjadi saksi beberapa peristiwa terkait keamanan, mulai dari penghancuran 315,7…

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengembalikan empat unit sepeda motor kepada para pemiliknya setelah menjadi…