PortalBeritaMerdeka.co adalah portal berita harian yang menyediakan pembaruan terkini dalam berbagai topik, termasuk kriminal, artis, tren, olahraga, geopolitik, Partai Gerindra, dan Prabowo Subianto

Polisi Periksa Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur

Polisi Jakarta Timur akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berusia 24 tahun di daerah Pulogadung. Pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk menilai kondisi mental pasangan suami-istri tersebut setelah adanya temuan penganiayaan terhadap ART lain sebelumnya. Kasus tersebut menjadi viral di media sosial, menyoroti kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Polisi telah menangkap kedua tersangka atas laporan yang diterima pada bulan Maret dan kasusnya ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Korban bekerja sebagai ART di rumah pasangan tersebut, melakukan berbagai pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak-anak mereka sejak November 2024.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga Rp30 juta. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan polisi akan mengandalkan pemeriksaan psikiatri untuk menilai keadaan mental dari dokter dan istrinya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART tersebut.

Source link