Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) melakukan tindakan pencurian terhadap sepeda motor milik majikannya (korban) berinisial MI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa TMS berniat mencelakai orang tua majikannya. Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa pelaku kabur dari rumah korban setelah merasa kesal dengan tuduhan tersebut, sambil membawa ponsel dan sepeda motor korban.
Dalam melancarkan aksinya, TMS mematikan meteran listrik agar tidak terdeteksi oleh kamera pengawas (CCTV). Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tajurhalang, petugas segera melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan dari korban, dan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk. Pada tanggal 15 April, tim berhasil menangkap pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kaos, dan satu tas. TMS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Kejadian tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @infojakbar24. Video yang diunggah menunjukkan pelaku membawa sepeda motor milik majikannya. Menurut akun tersebut, TMS yang baru bekerja selama tiga hari membawa kabur sepeda motor, handphone, tas ransel, dan helm milik majikannya.