Fungsi dan Wewenang DPR vs MPR: Perbedaan Yang Perlu Diketahui

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya. DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang, menyusun APBN, serta mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga melakukan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terjadi pelanggaran hukum yang serius. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani. MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah UUD 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden jika melanggar konstitusi. MPR saat ini dipimpin oleh Ahmad Muzani. Perbedaan utama antara DPR dan MPR meliputi komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sementara MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional dan pelantikan Presiden. Keberadaan DPR dan MPR sangat penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link