Di Indonesia, sistem pemerintahan mengadopsi pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prinsip ini didasarkan pada konsep trias politica oleh Montesquieu, seorang filsuf Prancis. Tujuan dari pembagian kekuasaan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan dan memastikan adanya pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemerintah dan administrasi negara. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, didampingi oleh Wakil Presiden dan para menteri dalam kabinet. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memiliki peran utama dalam lembaga eksekutif dengan tetap tunduk pada pengawasan dari legislatif dan yudikatif.
Lembaga legislatif, yang terdiri dari DPR, MPR, dan DPD, bertugas dalam pembentukan undang-undang. Fungsinya meliputi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dan memiliki posisi setara dalam pemerintahan.
Sementara itu, lembaga yudikatif bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Di Indonesia, lembaga yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. MA memiliki wewenang dalam memutuskan permohonan kasasi, menyelesaikan sengketa antar lembaga peradilan, dan lainnya. Sedangkan MK berperan dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, dan lainnya.
Ketiga lembaga ini dianggap sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi, di mana lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Keseimbangan dan pengawasan antar lembaga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Peran masing-masing lembaga dalam sistem pemerintahan Indonesia memastikan berjalannya pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.