Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberlakukan pembekuan sementara terhadap operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah adanya keresahan masyarakat terkait antrean untuk pemindaian bola mata guna mendapatkan aset kripto secara gratis. Para peserta kemudian diberikan imbalan uang tunai sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setelah proses pemindaian. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat dan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi.
Meutya menyatakan bahwa alasan pembekuan tersebut berdasarkan keresahan masyarakat dan ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi. Komdigi berencana untuk memanggil pihak Worldcoin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, dengan jadwal pemanggilan dijadwalkan pada pekan depan. Hasil dari pemanggilan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembekuan akan dicabut atau apakah operasional aplikasi akan dihentikan secara permanen. Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan legalitas pengoperasian aplikasi kripto di Indonesia.