Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: Beraksi 6 Kali

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, yakni AF alias F, MR alias I, dan F alias H, telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima hingga enam kali di wilayah tersebut. Kasus curanmor terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, langsung membawa kabur.

Setelah penangkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah satu korban, Utami, merasa lega karena motornya yang hilang berhasil dikembalikan oleh pihak Kepolisian. Dua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan penadah akan dijerat sesuai dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Keberhasilan penangkapan ini memberikan kepuasan bagi korban dan memberikan pelajaran bagi para pelaku kejahatan.

Source link