Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya. Keputusan tersebut diambil setelah George terbukti bersalah menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta vonis satu tahun penjara, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman. Meskipun ada usulan agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya, tetapi Majelis Hakim menolaknya. Mereka meyakini bahwa George masih mampu beraktivitas membantu keluarga dan berkomunikasi dengan baik. Vonis 10 bulan penjara telah diputuskan sebagai bentuk hukuman terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan George, sehingga keadilan pun tetap ditegakkan.
Kasus Penganiayaan Anak Pemilik Toko Roti: Vonis 10 Bulan

Read Also
Recommendation for You

Tim Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mengimbau warga agar melaporkan segala bentuk…

Seorang pengendara motor tewas tragis akibat terlindas truk kontainer di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur,…

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 319 kilogram narkoba jenis sabu yang disita…

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama aparat kepolisian dan TNI akan memberikan fokus pada patroli…