Polisi Tangkap Dua Jambret di Jakarta Utara: Berita Terbaru

Polisi Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap dua tersangka jambret dengan inisial ARR (29) dan AD (26) dalam dua kejadian terpisah di daerah tersebut. ARR ditangkap di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja pada Senin pagi, sementara AD ditangkap di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur, Jakarta Timur pada Kamis dini hari. Kedua pelaku telah melakukan beberapa kasus pencurian sepeda motor di sekitar Kelapa Gading.

Mereka telah menjual hasil curian mereka, termasuk sepeda motor dan ponsel yang berhasil mereka ambil. Menurut pengakuan mereka, mereka sering mencuri sepeda motor di sepanjang Jalan Pengangsaan Dua, Sunter Tanjung Priok hingga Jakarta Timur dan melakukan jambret di sejumlah lokasi di Jakarta Timur.

Kedua pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari dua korban dan menyelidiki petunjuk dari rekaman kamera CCTV dan video yang beredar di media sosial. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel hasil jambret dan sepeda motor yang sudah dijual oleh pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara.

Diharapkan dengan penangkapan kedua pelaku ini, kasus pencurian di daerah Jakarta Utara dapat berkurang dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Langkah ini sekaligus memberikan pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Source link