Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penagih Utang di Jakarta Timur

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur pada Jumat (9/5). Dua pelaku yang ditangkap adalah SK (20) dan RIN (24), dengan peran masing-masing sebagai eksekutor dan joki. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh RM (24) pada 8 Mei 2025.

Kedua pelaku terlibat dalam aksi penagihan dengan cara memepet sepeda motor korban di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara. Mereka mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh korban menunggak pembayaran angsuran motor, meskipun motor tersebut dibeli secara tunai. Korban yang terkejut akhirnya memberikan kendaraannya dan diarahkan ke kantor leasing, namun pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban setelah menjatuhkan STNK.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta. Dua pelaku berhasil ditangkap setelah proses penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Makasar dan Pulogadung. Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus operandi dari orang yang mengaku sebagai debt collector dan tidak menyerahkan kendaraan tanpa konfirmasi dari pihak leasing. Selalu waspada dan berhati-hatilah dalam bertransaksi untuk menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri.

Source link