Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua remaja yang membawa empat celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran di Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, mengungkapkan bahwa tim patroli berhasil mengamankan dua remaja tersebut menjelang aksi tawuran yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua remaja beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter anak-anak. Ia menekankan agar orang tua selalu mengingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas dan mengarahkan mereka ke kegiatan positif. Aksi tawuran tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain maupun pelaku sendiri.
Pelaku tawuran tersebut kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kombes Pol Susatyo menegaskan bahwa ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan masa depan anak-anak. Dengan begitu, ia meminta semua pihak untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing generasi muda agar terhindar dari perilaku negatif seperti tawuran.